Thursday, August 6, 2015

Gedong Batu

 Gedong Batu
Demikianlah dari seorang pedagang kecil Oei Tjie Sien akhirnya berhasil menjadi menantu seorang tuan tanah di Pecinan Semarang dan di tahun 1870 telah berhasil pula membeli daerah Simongan dari seorang tuan tanah Yahudi bernama Johannes.
Pembelian itu bukannya tidak ada sebab musababnya. Menurut sumber-sumber yang layak dipercaya, pada masa itu Johannes telah menarik pajak  pada orang-orang Tionghoa yang datang ke Gedong Batu dengan maksud untuk ber sembahyang tiap tanggal satu dan lima belas bulan Ti­onghoa tiba. Oei Tjie Sien merasa muak menyaksikan perbuatan  tuan tanah Yahudi yang mata duitan itu. Ia bermaksud mengakhirinya dengan jalan membeli tanah Simongan itu. Dan usahanya ternyata berhasil.
Pada masa itu orang-orang Tionghoa di kota Semarang ti­dak boleh bertempat tinggal di kawasan lain kecuali di Pecinan Semarang. Larangan itu diadakan tidak lain dengan maksud agar Pemerintah Hindia Belanda dengan mudah dapat mengawasi gerak-gerik mereka. Namun Oei Tjie Sien ternyata berhasil menerobos larangan itu. Pada tahun 1880 ia telah berhasil mendapatkan izin dari pihak Pemerintah Hindia Belanda untuk bertempat tinggal di daerah Simongan yg baru saja dibelinya. Dan ti­dak hanya itu saja. Kecuali sebagai tempat tinggal, ia juga telah menentukan untuk menjadikan  sebagian dari kawasan itu sebagai tempat kuburan bagi keluarganya. Hasrat hatinya yang terakhir itu ternyata juga tidak sia-sia. Kecuali para keluarganya ketika Oei Tjie Sien sendiri meninggal, maka  jenasahnya juga telah dimakamkan di kawasan yang telah dipilihnya sebagai tempat kuburan familinya, meskipun hio-hweenya dikirim ke Amoy – di negeri leluhurnya.

No comments:

Post a Comment