Gedong Batu
Demikianlah dari seorang pedagang kecil Oei Tjie Sien akhirnya
berhasil menjadi menantu seorang tuan tanah di Pecinan Semarang dan di tahun 1870
telah berhasil pula membeli daerah Simongan dari seorang tuan tanah Yahudi
bernama Johannes.
Pembelian itu bukannya tidak ada sebab musababnya. Menurut sumber-sumber
yang layak dipercaya, pada masa itu Johannes telah menarik pajak pada orang-orang Tionghoa yang datang ke
Gedong Batu dengan maksud untuk ber sembahyang tiap tanggal satu dan lima belas
bulan Tionghoa tiba. Oei Tjie Sien merasa muak menyaksikan perbuatan tuan tanah Yahudi yang mata duitan itu. Ia
bermaksud mengakhirinya dengan jalan membeli tanah Simongan itu. Dan usahanya
ternyata berhasil.
Pada masa itu orang-orang Tionghoa di kota Semarang tidak boleh
bertempat tinggal di kawasan lain kecuali di Pecinan Semarang. Larangan itu
diadakan tidak lain dengan maksud agar Pemerintah Hindia Belanda dengan mudah
dapat mengawasi gerak-gerik mereka. Namun Oei Tjie Sien ternyata berhasil
menerobos larangan itu. Pada tahun 1880 ia telah berhasil mendapatkan izin dari
pihak Pemerintah Hindia Belanda untuk bertempat tinggal di daerah Simongan yg
baru saja dibelinya. Dan tidak hanya itu saja. Kecuali sebagai tempat tinggal,
ia juga telah menentukan untuk menjadikan sebagian dari kawasan itu sebagai tempat
kuburan bagi keluarganya. Hasrat hatinya yang terakhir itu ternyata juga tidak
sia-sia. Kecuali para keluarganya ketika Oei Tjie Sien sendiri meninggal, maka jenasahnya juga telah dimakamkan di kawasan
yang telah dipilihnya sebagai tempat kuburan familinya, meskipun hio-hweenya
dikirim ke Amoy – di negeri leluhurnya.
No comments:
Post a Comment